Senin, 6 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Terungkap Alasan Ibu Tak Dampingi Agus Buntung Jalani Sidang Kedua, Kepala Masih Sakit usai Terjatuh

Agus Buntung tidak didampingi sang ibu, Ni Gusti Ayu Ari Padni, saat menjalani sidang kedua.

ist
Agus Buntung menangis meraung-raung saat tahu sang ibu pingsan dan jatuh hingga kepalanya mengeluarkan darah. Agus Buntung tidak didampingi sang ibu, Ni Gusti Ayu Ari Padni, saat menjalani sidang kedua. 

Dalam sidang pada Kamis ini, lima orang saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus Buntung.

Di antara saksi yang dihadirkan, tiga orang merupakan saksi korban.

Pendamping korban, Andri Saputra, menyebut sampai saat ini para korban masih trauma dengan peristiwa yang mereka alami.

"Kondisi para saksi masih trauma, itu pun mereka bersedia memberikan keterangan untuk membuat kasus ini terang benderang itu kemauan dari para korban, para saksi dan saksi korban," papar Andri, Kamis, masih dari TribunLombok.com.

Andri pun memastikan jaminan keamanan terhadap para saksi korban yang hadir dalam persidangan.

Ia mengatakan, mereka sudah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Kami sudah siapkan sedemikian rupa agar jaminan privasi ini tetap terjaga," tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pembuktian antara terdakwa dan para saksi ditempatkan di ruangan terpisah.

Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.

Baca juga: Sidang Kedua Agus Buntung Digelar Tertutup Hari Ini, Korban dan Saksi Bakal Dihadirkan

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat tiba di Pengadilan Negeri Mataram guna menjalani sidang pembuktian, Kamis (23/1/2025).
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat tiba di Pengadilan Negeri Mataram guna menjalani sidang pembuktian, Kamis (23/1/2025). (TribunLombok/Robby Firmansyah)

Berbeda dengan sidang sebelumnya, saat tiba di Pengadilan Negeri Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam.

Agus Buntung pun enggan memberikan tanggapan terkait persidangan yang dijalaninya.

Ketiga saksi korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan pendamping dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB.

Dalam kasus ini, Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Agus Buntung terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Siapkan Pembelaan atas Keterangan Saksi pada Sidang Pembuktian

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Karnia Septia)

Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved