Jumat, 3 Oktober 2025

3 Fakta Kasus Korupsi 2 Pegawai Puskesmas di Boyolali, Ancaman Hukuman hingga Modus Pelaku

3 fakta kasus 2 pegawai puskesmas di Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,9 miliar.

dok. Kompas
3 fakta kasus 2 pegawai puskesmas di Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,9 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai puskesmas di Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, terlibat dalam kasus korupsi.

PA (34) dan KV (39) diketahui melakukan tindak pidana korupsi di puskesmas tempatnya mengabdi senilai Rp1,9 miliar.

Berikut sejumlah fakta dalam kasus ini yang dirangkum Tribunnews.com.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku diancam pasal berlapis dalam kasus ini, bahkan dalam pasal yang disangkakan penyidik, dua ibu muda ini terancam hukuman mati.

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya sesuai undang-undang 20 tahun (penjara) sampai hukuman mati," terangnya, dilansir Tribun Solo.

Modus Pelaku

PA adalah tenaga administrasi keuangan Puskesmas Kemusu.

"Kemudian menggunakan check milik puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di bank Jateng dengan memalsukan bendahara keuangan," ujar Fendi.

Sedangkan KV yang merupakan bendahara memberikan akses aplikasi cash management sistem ke tersangka PA.

Dengan begitu, PA bisa leluasa melakukan penarikan uang di bank.

Selama kurun 2017-2022, keduanya melakukan penarikan uang puskesmas untuk kepentingan pribadi.

"Dalam proses, sempat ada yang bersangkutan sempat mengembalikan kas Puskesmas Kemusu," terangnya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP

Kembalikan Rp719 Juta

Fendi mengatakan, dari kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar, mereka sempat mengembalikan sebanyak Rp719 juta.

"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara yang akan kami dalami lagi sebesar Rp1,2 M," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Ancaman Hukuman 20 Tahun, Dua Ibu Muda Pegawai Puskesmas Kemusu Berpotensi Menua di Penjara.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved