Korupsi KTP Elektronik
KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP
KPK jadwalkan periksa Andi Agustinus atau Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP, dia merupakan terpidana dalam perkara mega korupsi tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/e-KTP).
Andi Narogong diketahui merupakan mantan terpidana dalam perkara mega korupsi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Untuk diketahui, vonis Andi Narogong dalam kasus e-KTP terus bertambah mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Awalnya, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.
Andi juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp1,186 miliar.
"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Baca juga: KPK Cegah Tersangka Korupsi e-KTP Miryam S Haryani Bepergian Ke Luar Negeri
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
Hakim mengatakan ada duit 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar yang diterima Andi atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.
Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis.
Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat.
Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran.
Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.
Saat vonis pertama ini Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Ketika itu, Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus e-KTP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.