Alasan Penahanan Bos Skincare Mira Hayati Ditangguhkan: Dibantarkan ke RS karena Kondisi Hamil
Menjadi tersangka dan resmi ditahan, kini penahanan Mira Hayati ditangguhkan. Apa alasannya?
Produk kosmetik yang diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," paparnya.
Baca juga: Sosok 2 Wanita Emas Mira Hayati dan Hasnaeni yang Bernasib Sama, Harus Berurusan dengan Hukum
Satu di antara produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," jelasnya.
Hariani menjelaskan, meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Kemudian, produk Raja Glow My Body Slim yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," ujarnya.
Lalu, produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik Mira Hayati.
Hariani mengatakan, salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Polda Sulsel Baru Tahan Mira Hayati cs Tersangka Skincare Berbahaya
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Reza Rifaldi) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.