Sabtu, 4 Oktober 2025

Alasan Penahanan Bos Skincare Mira Hayati Ditangguhkan: Dibantarkan ke RS karena Kondisi Hamil

Menjadi tersangka dan resmi ditahan, kini penahanan Mira Hayati ditangguhkan. Apa alasannya?

Penulis: Nuryanti
TribunSultra.com
Bos skincare asal Makassar, Mira Hayati, resmi ditahan. Menjadi tersangka dan resmi ditahan, kini penahanan Mira Hayati ditangguhkan. Apa alasannya? 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar diketahui sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan kasus yang dialami masyarakat lain.

Ia lantas mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

DY yang dijadikan tersangka, langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.

LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.

Pertimbangan itu akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.

"Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya," papar Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Profil Mira Hayati, Pengusaha Skincare Berbahaya Hobi Pamer Kekayaan, Punya Julukan Ratu Emas

Seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare, Mira Hayati.
Seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare, Mira Hayati. (TIKTOK.COM/@MIRAHATI91)

Ia menuturkan, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.

"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya."

"Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," kata Azis.

"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," imbuh dia.

Sebagai informasi, jajaran Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik kosmetik atau produk kecantikan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik.

Penetapan ketiga tersangka itu menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved