Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan
Tersangka pencurian kayu di Gunungkidul ditangguhkan penahanannya. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara usai mengambil 5 potong kayu dari hutan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
timtribunsolo
Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar."
"Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.