Senin, 29 September 2025

Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan

Tersangka pencurian kayu di Gunungkidul ditangguhkan penahanannya. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara usai mengambil 5 potong kayu dari hutan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
afs-securitysystems.com
Ilustrasi pencurian. Kasus pencurian kayu terjadi di Gunungkidul, DIY. Tersangka terancam 5 tahun penjara usai mencuri lima potong kayu. Penahanannya ditangguhkan. 

Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar."

"Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan