Senin, 29 September 2025

Pasutri Tipu Kredit Bank Jatim Rp 750 Juta, Istri Lapor Suaminya Meninggal, Ternyata Pakai KTP Palsu

Pasutri di Jember kompak tipu Bank Jatim untuk dapatkan kredit sebesar Rp 750 juta dan ogah bayar cicilan dengan beri laporan kematian palsu.

TribunJatim/Imam Nawawi
Pasutri pelaku penipuan yang gunakan KTP palsu untuk pinjam kredit Rp 750 juta dari Bank Jatim, saat dibawa di Polres Jember, Kamis (16/1/2025). 

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Selain itu, ditemukan juga berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasutri ini juga memalsukan kartu keluarga (KK) dan identitas surat nikah mereka. Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.

Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu. Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.

"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," ujar Bayu.

Hembusan informasinya, lanjut Bayu, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di perbankan lain sebesar Rp 500 juta. Bahkan uang kredit itu, kabarnya telah cair di rekening pelaku.

"Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 66 subsider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman hukumannya 4 hingga 8 tahun penjara," sebut Bayu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Pasutri di Jember Dapat Pinjaman Kredit di Bank Rp 750 Juta, Polisi Singgung Dokumen Palsu

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (Kompas.com/Bagus Supriadi/Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan