Pasutri Tipu Kredit Bank Jatim Rp 750 Juta, Istri Lapor Suaminya Meninggal, Ternyata Pakai KTP Palsu
Pasutri di Jember kompak tipu Bank Jatim untuk dapatkan kredit sebesar Rp 750 juta dan ogah bayar cicilan dengan beri laporan kematian palsu.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Rahmad Habibi (40) dan Indah Suryaningsih (38) diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur karena melakukan penipuan kredit bank.
Indah yang merupakan warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, melaporkan ke Bank Jatim bahwa suaminya, Rahmad meninggal dunia pada November 2024.
Bahkan Indah sampai menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar pihak Bank percaya.
Namun semua itu rupanya karangan Indah semata.
Hal itu untuk menutupi aksi Pasutri yang melakukan penipuan kredit bank dengan modus menggunakan dokumen palsu.
Pasutri licik itu kompak melakukan pemalsuan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna mendapatkan pinjaman kredit di Bank Jatim Unit Balung Jember sebesar Rp 750 juta.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka laki-laki mengganti namanya menjadi Ahmad Hidayat.
Sedangkan sang istri merubah identitasnya menjadi Suryani.
"Dalam pengajuan kredit tersebut, pelaku menggunakan e-KTP Palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. KTP palsu itu dibuat dengan alat cetak," kata Bayu, Kamis (16/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com.
Baca juga: Bikin Live Streaming Adegan Dewasa hingga 10 Jam, Pasutri di Malang Terancam Penjara 10 Tahun
Menurutnya, kasus ini dilaporkan oleh notaris perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit dengan pasutri asal Kecamatan Sumbersari, Jember itu.
Hal ini terungkap dari kecurigaan bank setelah mendengar laporan sang istri bahwa suaminya meninggal.
Diketahui bahwa dalam perjalanannya kredit ini, sang istri melaporkan suaminya meninggal dunia kepada Notaris Perbankan pada November 2024. Sehingga kontrak perjanjian kredit itu dinilai dapat gugur.
"Atas hal itu diharapkan kreditur sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke Bank Jatim," jelasnya.
Notaris Bank Jatim yang curiga, lantas melakukan penelusuran mandiri terhadap identitas tersangka.
"Ternyata kreditur ini menggunakan KTP palsu. Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim sebesar Rp 750 juta," bebernya.
Baca juga: Motif Pasutri Bunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi, Kesal Korban Muntah di Minimarket
Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Selain itu, ditemukan juga berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasutri ini juga memalsukan kartu keluarga (KK) dan identitas surat nikah mereka. Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.
"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," ujar Bayu.
Hembusan informasinya, lanjut Bayu, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di perbankan lain sebesar Rp 500 juta. Bahkan uang kredit itu, kabarnya telah cair di rekening pelaku.
"Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 66 subsider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman hukumannya 4 hingga 8 tahun penjara," sebut Bayu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Pasutri di Jember Dapat Pinjaman Kredit di Bank Rp 750 Juta, Polisi Singgung Dokumen Palsu
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (Kompas.com/Bagus Supriadi/Andi Hartik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.