Senin, 29 September 2025

Pasutri Tipu Kredit Bank Jatim Rp 750 Juta, Istri Lapor Suaminya Meninggal, Ternyata Pakai KTP Palsu

Pasutri di Jember kompak tipu Bank Jatim untuk dapatkan kredit sebesar Rp 750 juta dan ogah bayar cicilan dengan beri laporan kematian palsu.

TribunJatim/Imam Nawawi
Pasutri pelaku penipuan yang gunakan KTP palsu untuk pinjam kredit Rp 750 juta dari Bank Jatim, saat dibawa di Polres Jember, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Rahmad Habibi (40) dan Indah Suryaningsih (38) diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur karena melakukan penipuan kredit bank.

Indah yang merupakan warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, melaporkan ke Bank Jatim bahwa suaminya, Rahmad meninggal dunia pada November 2024.

Bahkan Indah sampai menyertakan  foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar pihak Bank percaya.

Namun semua itu rupanya karangan Indah semata.

Hal itu untuk menutupi aksi Pasutri yang melakukan penipuan kredit bank dengan modus menggunakan dokumen palsu.

Pasutri licik itu kompak melakukan pemalsuan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna mendapatkan pinjaman kredit di Bank Jatim Unit Balung Jember sebesar Rp 750 juta.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka laki-laki mengganti namanya menjadi Ahmad Hidayat.

Sedangkan sang istri merubah identitasnya menjadi Suryani.

"Dalam pengajuan kredit tersebut, pelaku menggunakan e-KTP Palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. KTP palsu itu dibuat dengan alat cetak," kata Bayu, Kamis (16/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com.

Baca juga: Bikin Live Streaming Adegan Dewasa hingga 10 Jam, Pasutri di Malang Terancam Penjara 10 Tahun

Menurutnya, kasus ini dilaporkan oleh notaris perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit dengan pasutri asal Kecamatan Sumbersari, Jember itu.

Hal ini terungkap dari kecurigaan bank setelah mendengar laporan sang istri bahwa suaminya meninggal.

Diketahui bahwa dalam perjalanannya kredit ini, sang istri melaporkan suaminya meninggal dunia kepada Notaris Perbankan pada November 2024. Sehingga kontrak perjanjian kredit itu dinilai dapat gugur.

"Atas hal itu diharapkan kreditur sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke Bank Jatim," jelasnya.

Notaris Bank Jatim yang curiga, lantas melakukan penelusuran mandiri terhadap identitas tersangka.

"Ternyata kreditur ini menggunakan KTP palsu. Sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim sebesar Rp 750 juta," bebernya.

Baca juga: Motif Pasutri Bunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi, Kesal Korban Muntah di Minimarket

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan