Pasangan Suami Istri Modus Palsukan Surat Kematian, Bobol Bank di Jawa Timur hingga Rp 750 Juta
Dunia perbankan kembali dihebohkan dengan kabar penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Jatim.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
"Pelaku tidak hanya memalsukan KTP, tetapi juga Kartu Keluarga, buku nikah, hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit," jelas Bayu.
Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.
Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.
Tak pelak, hal ini memicu berbagai pertanyaan mengenai keamanan dan keandalan sistem verifikasi yang diterapkan oleh institusi keuangan.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pakai Identitas Palsu
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, Pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka.
Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.
"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara, seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," ungkapnya.
Menurut Bayu, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di perbankan lain sebesar Rp 500 juta.
Bahkan uang kredit ini, kabarnya sudah cair di rekening pelaku.
"Tetapi perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya," tuturnya.
Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.
Sumber: Warta Kota
Suami Aktris Anjani Dina Terseret Masalah Hukum, Dipolisikan Berkait Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Berpangkat AKP di Bekasi Janjikan Korban Lolos CPNS: Kirim Foto Selfie di BKN |
![]() |
---|
Jadwal Livoli Divisi Utama 2025 Putaran II, Petrokimia Gresik hingga Surabaya Samator Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Hasil Voli 3 Laga Uji Coba Tanpa Megawati: Manisa BBSK Telan Semua Rasa, Digulung Eks Pemain Proliga |
![]() |
---|
Kenali 4 Jenis Penipuan di WhatsApp, Termasuk Menyamar Jadi Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.