Senin, 29 September 2025

Pasangan Suami Istri Modus Palsukan Surat Kematian, Bobol Bank di Jawa Timur hingga Rp 750 Juta

Dunia perbankan kembali dihebohkan dengan kabar penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Jatim.

Shutterstock
Ilustrasi Penipuan. Dunia perbankan kembali dihebohkan dengan kabar penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40), asal Jember, Jawa Timur. 

 "Pelaku tidak hanya memalsukan KTP, tetapi juga Kartu Keluarga, buku nikah, hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit," jelas Bayu.

Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.

Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.

Tak pelak, hal ini memicu berbagai pertanyaan mengenai keamanan dan keandalan sistem verifikasi yang diterapkan oleh institusi keuangan.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pakai Identitas Palsu 

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, Pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka.

Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.

"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara, seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," ungkapnya.

Menurut Bayu, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di perbankan lain sebesar Rp 500 juta. 

Bahkan uang kredit ini, kabarnya sudah cair di rekening pelaku.

"Tetapi perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya," tuturnya.

Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.

Sumber: Warta Kota

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan