Pasangan Suami Istri Modus Palsukan Surat Kematian, Bobol Bank di Jawa Timur hingga Rp 750 Juta
Dunia perbankan kembali dihebohkan dengan kabar penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Jatim.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia perbankan kembali dihebohkan dengan kabar penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40), asal Jember, Jawa Timur.
Dalam aksi canggih mereka, pasutri ini berhasil menipu Bank Jatim sebesar Rp 750 juta.
Bagaimana modus yang mereka gunakan?
Pasturi ini memalsukan surat kematian sang suami demi menghindari kewajiban pembayaran utang.
Detail Modus Penipuan yang Dijalankan
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan motif kedua pelaku karena ekonomi.
Keduanya membuat dokumen palsu untuk mengelabui pihak administrasi bank saat pengajuan pinjaman.
Dengan kecerdikan yang luar biasa, Indah membuat surat kematian palsu untuk suaminya, lengkap dengan foto pemakaman dan batu nisan yang bertuliskan nama Habibi.
“Dalam perjalannya sebelum berakhir masa kontrak yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atau saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024, meninggal di wilayah Banyuwangi,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Kamis (16/1/2025).
Sehingga, dari alasan itu tersangka bermaksud, kreditur telah hilang kewajibannya untuk mengangsur tagihan setiap bulannya kepada Bank Jatim.
Kendati demikian, terdapat kejanggalan dan setelah dilakukan penelusuran ditemukan adanya pemalsuan dokumen.
Rakhmad Habibi tidak hanya berhenti pada surat kematian.
Ia dan Indah juga memalsukan KTP untuk pengajuan kredit senilai Rp 750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat.
Sementara Indah menggunakan nama Suryani.
"Pelaku tidak hanya memalsukan KTP, tetapi juga Kartu Keluarga, buku nikah, hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit," jelas Bayu.
Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.
Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.
Tak pelak, hal ini memicu berbagai pertanyaan mengenai keamanan dan keandalan sistem verifikasi yang diterapkan oleh institusi keuangan.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pakai Identitas Palsu
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, Pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka.
Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.
"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara, seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," ungkapnya.
Menurut Bayu, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di perbankan lain sebesar Rp 500 juta.
Bahkan uang kredit ini, kabarnya sudah cair di rekening pelaku.
"Tetapi perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya," tuturnya.
Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi.
Sumber: Warta Kota
Suami Aktris Anjani Dina Terseret Masalah Hukum, Dipolisikan Berkait Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Berpangkat AKP di Bekasi Janjikan Korban Lolos CPNS: Kirim Foto Selfie di BKN |
![]() |
---|
Jadwal Livoli Divisi Utama 2025 Putaran II, Petrokimia Gresik hingga Surabaya Samator Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Hasil Voli 3 Laga Uji Coba Tanpa Megawati: Manisa BBSK Telan Semua Rasa, Digulung Eks Pemain Proliga |
![]() |
---|
Kenali 4 Jenis Penipuan di WhatsApp, Termasuk Menyamar Jadi Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.