Detik-detik Pembunuhan Wanita di Hotel Surabaya, Pelaku Emosi Korban Enggan Diajak Balikan
Terungkap motif MI bunuh mantan pacarnya di kamar hotel Surabaya. Korban dipiting lehernya hingga tewas. Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial MA (25) dibunuh mantan pacarnya di kamar hotel di kawasan Genteng, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/1/2025) dini hari.
Pelaku berinisial MI (25) menyerahkan diri ke kantor polisi dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan korban tinggal di Malang, Jawa Timur dan diajak pelaku bertemu di Surabaya pada Rabu (15/1/2025).
MI ingin meminta kejelasan hubungan asmara mereka yang sudah setahun terjalin.
Keduanya masuk ke kamar hotel pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
"Dulunya sepasang kekasih. Dari pengakuan pelaku mereka kenal lewat aplikasi kencan online."
"Kemudian seiring berjalannya waktu, hubungan mereka makin serius dan sempat mau menikah di bulan Desember kemarin, tapi ternyata batal," paparnya, Kamis (16/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Di sana, korban enggan melanjutkan hubungan mereka karena sudah berpacaran dengan mantannya.
Pelaku yang emosi memiting leher korban hingga tak sadarkan diri.
"Karena berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencekik dengan tangan. Tim inafis bilang, memang ada cekikan tangan di leher, kemungkinan besar itu."
"Tapi nanti kami dalami lagi. (Teknik) Dia memiting dari belakang. Dengan lengan tangan ya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Masih Cari 1 Barang Bukti Penting Pembunuhan Kesya Irena oleh Oknum TNI AL
Setelah menunggu selama dua jam, korban tak juga bangkit dan pelaku menyimpulkan korban sudah meninggal.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi dan membiarkan jasad korban tergeletak di kamar.
"Mungkin pelaku sudah enggak bisa lari lagi. Karena dia kan cek in namanya sendiri, CCTV-nya hotel jelas."
"Pelaku berfikir panjang, menurut saya. Sehingga gak melarikan diri, karena nanti malah dikejar kejar," tandasnya.
Menurut Kompol Grandika, pelaku dapat dijerat pasal 338 tentang pembunuhan.
"Tetap kami sangka pasal utama dulu Pasal 338. Kalau berencana atau tidaknya, nanti menunggu hasil analisa Tim Inafis dan gelar perkara," tukasnya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Nanang Gimbal, Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Pesinetron Mak Lampir
Sementara itu, MI mengaku sakit hati sehingga melakukan penganiayaan ke mantan pacarnya.
"Sakit hati mas. Sudah mau menikah, ketahuan dia sama mantannya," ucapnya.
MI sempat mengajak korban balikan dan kembali memperbaiki hubungan mereka.
"Sempat ada ngobrol baik baik. Cuma dia enggak bisa. Iya sakit hati cemburu," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bunuh Pacar di Kamar Hotel Lalu Serahkan Diri, Pria Surabaya Ngaku Kecewa Ditolak Menikah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.