Jumat, 3 Oktober 2025

Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah

Dendam Nanang Gimbal kepada Sandy Permana, Berawal dari Penebangan Pohon hingga Tatapan Sinis

Terungkap motif pembunuhan yang dilakukan Nanang Gimbal (47) terhadap aktor Sandy Permana. Nanang memendam dendam sejak 2019 saat masih bertetangga.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com
Nanang Irawan alias Gimbal dan aktor Misteri Gunung Merapi atau Mak Lampir, Sandy Permana. 

Sandy tiba-tiba melihat sinis ke arah Nanang sambil meludah.

Nanang yang terpancing emosinya mengambil pisau dari kandang ayam dan mengejar korban.

"Pelaku atau tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka," ucapnya, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Video Nanang Gimbal Kabur ke Karawang Setelah Bunuh Sandy, Potong Rambut untuk Hilangkan Jejak

Meski sempat melakukan perlawanan, Sandy tak berdaya karena telah tertikam.

"Pada saat korban ingin menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban," terang Wira

Sandy ditemukan warga bersimbah darah dan mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut. 

Sandy sempat dievakuasi ke rumah sakit, tetapi meninggal di dalam perjalanan.

Nanang Potong Rambut

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan Nanang ditangkap tim gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2025).

Nanang sengaja memotong rambutnya setelah menikam korban hingga tewas.

Pelaku meminjam gunting di warung untuk mengelabui petugas kepolisian.

Baca juga: Nanang Gimbal Tikam Sandy Permana dalam Kondisi Sadar, Polisi Sebut Tak Terpengaruh Alkohol

"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," ungkap Ade, Rabu.

Nanang juga mengelabui petugas dengan menghilangkan barang bukti pisau.

Dalam proses olah TKP, pisau yang digunakan untuk menikam korban ditemukan di dekat gapura.

Akibat perbuatannya, Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tandasnya.

Dikira ODGJ

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved