Agus Buntung dan Kasusnya
Permohonan Tahanan Rumah untuk Agus Buntung
Kuasa hukum Agus, penyandang disabilitas, ajukan permohonan tahanan rumah karena tak nyaman di Lapas.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan penyandang disabilitas, mengajukan permohonan untuk mengalihkan status penahanannya dari Rutan menjadi tahanan rumah.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum, Ainuddin, Kamis (16/1/2025).
Ainuddin menjelaskan, alasan pengalihan status penahanan ini adalah ketidaknyamanan Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan, bisa tahanan rumah atau tahanan kota agar hak-haknya bisa terpenuhi," ungkap Ainuddin.
Ainuddin juga menyampaikan pihak Kejaksaan Negeri Mataram meminta agar orang tua Agus dihadirkan dalam persidangan.
Ia mengindikasikan, ini bukti memang terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
Sebelumnya, kuasa hukum Agus telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat agar terdakwa tetap dijadikan tahanan rumah, dan kini kembali mengajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai kondisi Lapas sudah sesuai untuk penyandang disabilitas.
"Kalau masalah nyaman tidak nyaman tidak ada satupun Lapas yang nyaman, kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," kata seorang perwakilan KDD.
Baca juga: Ibu Agus Buntung Jatuh Pingsan usai Ikuti Sidang, sang Putra Teriak Histeris dari Mobil Tahanan
Agus dijadwalkan untuk menjalani persidangan kembali pekan depan dengan agenda pembuktian.
Kuasa hukum berencana menghadirkan lima orang saksi dalam sidang tersebut.
Agus didakwa dengan Pasal 6A dan atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.