Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Pemuda di Sumenep Bakar Motor Guru Honorer, Ancam Bunuh Korban Pakai Parang

Guru honorer di Sumenep, Madura, Jawa Timur, ceritakan detik-detik ia diancam dibunuh oleh AQ (19), Senin (13/1/2025). Motor korban juga dibakar.

Penulis: Nina Yuniar
Kolase Tribunnews
AQ (19), pemuda di Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena ancam bunuh dan bakar sepeda motor guru SMA, Senin (13/1/2025). Berikut kronologinya. 

Beberapa saat setelah tiba di rumah, korban mendapatkan kabar bahwa motornya sudah hangus terbakar. 

"Ada voice note yang diterima oleh kerabat dan juga beredar video motor (saya) sudah bakar oleh pelaku," sebutnya.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pelaku AQ kini telah ditangkap aparat kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.

"Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru," ujar Widiarti, Selasa.

Baca juga: Motif Pemuda di Sumenep Bakar Motor Guru Honorer, Korban Dicegat saat Pulang dari Sekolah

Kejadian ini bermula saat korban pulang bekerja sebagai guru dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah pelaku, guru tersebut diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

"Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Diamankan juga satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya, AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Murid Bakar Motor Guru SMA di Pulau Kangean Sumenep Madura Sambil Bawa Parang, Simpan Dendam

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Ali Hafidz Syahbana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved