Pengakuan Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Kesya: Eksekusi Korban Seorang Diri, Pengaruh Miras
Oknum anggota TNI AL berinisial ASWP mengakui membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) seorang diri.
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Oknum anggota TNI AL berinisial ASWP mengakui membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) seorang diri.
ASWP yang berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) itu dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Kesya.
Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.
"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” kata Letkol Dian Sumpena dikutip dari Tribunsorong.com, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Tragis, Kesya Tewas dengan 27 Luka Tusuk di Tubuhnya, Jasad Ditemukan di Pantai Saoka Sorong
Menurut Letkol Dian Sumpena, dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) menunjukkan pelaku ASWP berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum peristiwa pembunuhan.
Diketahui Kesya Irena Yola Lestaluhu ditemukan tewas di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (13/1/2025).
Pelakunya, seorang oknum anggota TNI AL berinisial ASWP ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
ASWP berdinas di Koarmada III.
Sanksi Pemecatan
Letkol Dian Sumpena mengatakan Panglima Koarmada III memberikan atensi terkait kasus pembunuhan ini.
Bahkan Panglima Koarmada III memerintahkan hukuman berat kepada pelaku.
"Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," kata Dian.
Pihaknya masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban.
Baca juga: Kesya Nekat Pergi Jam 1 Dini Hari sebelum Tewas Dibunuh Oknum TNI AL dengan 27 Luka Tusukan
Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.
"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan--red) berencana menggunakan sangkur," ucap Dian.
Pangkoarmada III Minta Maaf
Sebelumnya Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan menyampaikan keprihatinan mendalam.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya.
"Atas nama institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa ini," kata Hersan kepada wartawan, Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Ia memastikan akan menegakkan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.
Menurutnya, Koarmada III sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
"Bahwa Panglima tidak mentoleransi setiap tindakan melawan hukum, termasuk jika dilakukan oleh prajurit Koarmada III sendiri," kata dia.
Terpisah, Komandan Pomal Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum anggota TNI AL tersebut.
"Kami mengembangkan lewat data dan informasi dari Polresta Sorong Kota, maka dapatlah oknum A," ujar Dian kepada awak media di Kota Sorong, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Pantai Saoka Sorong Ternyata Anggota TNI AL
Pelaku Gunakan Sangkur Bunuh Korban
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku, oknum anggota TNI AL tersebut membunuh korban menggunakan sangkur.
"Hasil sementara pelaku pakai sangkur (membunuh korban--red)" katanya.
Dian menyatakan, pihaknya juga ikut mendalami motif pelaku tega menghabisi nyawa korban.
"Kami masih mencari dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga semua bukti rampung," katanya.
Kronologis Kesya Ditemukan Tewas
Sebelumnya Kesya Irena Yola Lestaluhu ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025) pagi.
Korban tercatat sebagai warga Jalan Danau Tigi, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Ibu korban, Amina Latale mengatakan sebelum ditemukan tewas, putrinya sempat menerima telepon dari temannya pada Sabtu (11/1/2025) malam sekira pukul 23.00 WIT.
Setelah itu, Kesya pun pamit kepada orang tuanya untuk menemui temannya di Pantai Saoka pada Minggu (12/1/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIT.
"Dia keluar rumah pada pukul 01.00 WIT," kata Amina Latale, Minggu siang dikutip dari Tribunsorong.com.
Amina mengaku dirinya sempat melarang putrinya keluar rumah karena hari sudah malam.
"Saya awalnya sudah larang dia keluar, karena sebelumnya mereka juga sudah ke Suprau sore hari," ujar Amina.
"Saya sudah bilang, Kesya jangan jalan, ini sudah larut. Dia (korban, red) bilang saya jalan pakai mobil," lanjut dia.
Larangan tersebut rupanya tidak diindahkan Kesya, karena temannya tetap ingin menjemput pada malam itu.
Korban pun duduk di depan rumah menunggu jemputan kemudian pergi ke lokasi yang telah disebutkan, yakni kawasan Pantai Saoka.
Pagi harinya, Kesya ditemukan tidak bernyawa di sekitar Pantai Saoka.
27 Luka Tusuk di Tubuh Korban
Amina mengungkap berdasarkan keterangan dokter yang memeriksa jasad putrinya, didapati ada 27 luka tusuk di tubuh Kesya.
"Menurut keterangan dokter, ada bekas luka tusukan sebanyak 27 titik di tubuhnya," ujar Amina kepada TribunSorong.com.
Ia menyebut, luka paling banyak berada di punggung serta dada.
Amina berharap jajaran Polresta Sorong Kota menangkap serta menghukum pelaku yang telah berbuat kejam kepada putrinya.
Polisi Periksa 5 Saksi
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan pembunuhan ini.
"Kami sudah periksa kurang lebih lima orang saksi semalam di Polresta Sorong Kota," ujar Arifal kepada TribunSorong.com, Senin (13/1/2025).
Ia menegaskan, hingga kini kelima orang yang diperiksa penyidik Polresta Sorong Kota masih status saksi.
Kelima orang yang diperiksa berasal dari keluarga hingga teman Kesya Irena Yola Lestaluhu di Kota Sorong.
"Kalau terkait calon tersangka memang nanti kita tunggu saja, sebab harus hati-hati tidak sembarangan," katanya.
Sumber: (Tribunsorong.com/Safwan)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Oknum Anggota TNI AL Pembunuh Kesya di Pantai Saoka Sorong Terancam Hukuman Berat hingga Dipecat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.