Sempat Disanksi PTDH, Oknum Polisi di Sulsel Kembali jadi Anggota Polri, Kini Hadapi Laporan KDRT
Bripda FA (23) disanksi PTDH usai dilaporkan mantan kekasihnya atas kasus rudapaksa. Ia kembali menjadi anggota polisi setelah bandingnya diterima.
TRIBUNNEWS.COM - Bripda FA (23), anggota polisi di Sulawesi Selatan sempat mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) usai dilaporkan atas kasus rudapaksa.
Banding yang diajukan Bripda FA diterima lantaran bersedia menikahi wanita yang dirudapaksa.
Kini, Bripda FA kembali aktif menjadi anggota polisi dan pemecatannya dibatalkan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan Bripda FA bersedia menikahi mantan kekasihnya yang membuat laporan kasus rudapaksa.
"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," tuturnya, Minggu (12/1/2025).
Ia menjelaskan Bripda FA tetap mendapat sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.
"Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi," lanjutnya.
Setelah kembali menjadi anggota polisi, Bripda FA kembali dilaporkan istrinya atas kasus penelantaran serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Laporan (KDRT) dan etiknya masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," tukasnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan mengatakan, kliennya bersedia menikah dengan Bripda FA yang saat ini bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.
Namun setelah menikah, Bripda FA justru menolak tinggal satu rumah.
Baca juga: Kapolri Didesak Cabut Putusan Bripda FA Batal Dipecat usai Nikahi Korban Asusila dan Menelantarkan
"Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah."
"Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan," bebernya.
Selama ini korban berupaya aktif sebagai istri dan ibu Bhayangkari.
Diduga Bripda FA sengaja menikahi kliennya agar tak dipecat dari Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.