Darso Tewas Diduga Dianiaya 6 Polantas: Kesaksian Istri dan Penjelasan Polda Jateng
Darso (43) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh 6 polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kemudian pada 29 September 2024, Darso dinyatakan meninggal dunia.
"Di rumah sebelum meninggal dunia, dia bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu. Karena merasa tersakiti, dianiaya polisi," paparnya.
Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut yang sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa beberapa bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
"Dia anggota aktif."
"Sementara 1 orang terlebih dahulu yang dilaporkan, tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.
Penyebab Darso Dianiaya
Antoni Yudha Timor mengungkapkan, kejadian penganiayaan berujung kematian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban yang menyetir, lalu menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024.
Korban sempat bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.
Namun karena tidak punya uang, korban meninggalkan KTP.
Pasca kejadian itu, korban pulang ke Semarang.
"Korban ketakutan karena mobil rental, juga dia ke Jakarta mencari uang selama dua bulan."
"Tetapi karena tidak ada hasil, pulang lagi ke Semarang," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.