Jumat, 3 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025), berontak saat ditahan.

(ISTIMEWA)
Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025), berontak saat ditahan. 

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Sempat Tantrum Begitu Tahu Dirinya akan Ditahan di Lapas, https://lombok.tribunnews.com/2025/01/09/agus-disabilitas-sempat-tantrum-begitu-tahu-dirinya-akan-ditahan-di-lapas

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved