Agus Buntung dan Kasusnya
Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat
Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025), berontak saat ditahan.
Editor:
Theresia Felisiani
(ISTIMEWA)
Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025), berontak saat ditahan.
Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Sempat Tantrum Begitu Tahu Dirinya akan Ditahan di Lapas, https://lombok.tribunnews.com/2025/01/09/agus-disabilitas-sempat-tantrum-begitu-tahu-dirinya-akan-ditahan-di-lapas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.