Minggu, 5 Oktober 2025

Warga Deli Serdang Sumut Tewas Dibunuh Ayah dan Anak, Korban Tuding Istri Pelaku Hamil di Luar Nikah

Matius Ginting (44) warga Sumatra Utara tewas di tangan Bakti Kaban dan Alfredo Kaban. Pelaku pembunuhan adalah ayah dan anak.

Editor: Erik S
NST
ilustrasi - Matius Ginting (44) warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara tewas di tangan Bakti Kaban dan Alfredo Kaban. Pelaku adalah ayah dan anak. 

Karena diancam akan dibunuh, Alfredo lantas pulang ke rumah bersama anaknya. 

Saat pulang, rupanya korban sempat membuntuti Alfredo hingga membuat tersangka emosi dan mengambil pisau dari rumahnya.

Sambil memegang pisau, Alfredo mendatangi korban di dekat gereja.

Ternyata di lokasi, tersangka Bakti Kaban sudah berada di lokasi.

Melihat dua tersangka, korban sempat berlari ke arah sepeda motornya seperti mengambil senjata tajam.

Tanpa basa-basi, Bakti Kaban yang juga memegang pisau langsung menusukkan pisau ke tulang rusuk kiri dan kanan korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI: Pelaku Sempat Nyabu Bersama Serka Holmes, Dijanjikan Upah

Matius Ginting dan Bakti Kaban sempat bergumul, namun dari arah belakang tersangka Alfredo menusuk punggung korban, dan juga paha korban.

Lalu Alfredo juga menendang korban hingga terduduk di drainase.

Melihat korban terduduk, Bakti Kaban, langsung menusukkan pisau ke leher kanan Matius satu kali, tengkuk satu kali.

"Tersangka Bakti menikam leher sebelah kanan korban dan tengkuk korban 1 kali."

Emosi membabi-buta Alfredo dan Bakti Kaban sempat dilerai Pernando Kaban, anak Bakti Kaban yang lainnya.

Baca juga: Rudi S Gani Tewas Ditembak Sepekan Jelang Lamaran Anaknya, Diduga Pembunuhan Berencana

Namun Bakti Kaban menyuruh Pernando pulang ke rumah, membawa ibunya dan anak dari Alfredo melarikan diri.

Melihat korban terkapar, Alfredo dan Bakti Kaban berboncengan melarikan diri.

Mereka ditangkap Polisi beberapa jam setelah kejadian di sebuah hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting.

Akibat perbuatannya, dua tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kerap Diolok-olok, Dituduh Mesum di Gereja , Bapak & Anak Nekat Tikam Matius Ginting Hingga Tewas\

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved