Kakek Berusia 63 Tahun di Kota Malang Jadi Pelaku Pencabulan, 7 Orang Mengaku Jadi Korban
Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku telah melakukan tindakan pencabulan ini sudah cukup lama
"Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, pelaku pun dapat ditangkap.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Korban Kakek Predator Anak di Kota Malang Bertambah, Korban Anak Laki-Laki Usia SD Hingga SMA
Sumber: Tribun Jatim
Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Penataran di Malang, Polisi: Kondisi Korban Mengenaskan |
![]() |
---|
Penampakan Losmen Windu Kentjono, Lokasi Tewasnya Wanita 29 Tahun di Kota Malang |
![]() |
---|
TKP Perempuan Tewas di Kota Malang Kerap Didatangi Pasangan yang 'Check In' Jelang Tengah Malam |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas Perempuan di Malang Masuk ke Kamar Losmen Bareng Pria Tak Dikenal |
![]() |
---|
Olah Limbah Tempe, Warga di Kampung Sanan Kota Malang Daur Ulang Jadi Pakan Sapi dan Biogas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.