Selasa, 30 September 2025

Imbas Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju, 2 Oknum Polisi Berstatus Tersangka Terancam Dipecat

Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21) tersangka kasus pengeroyokan polisi terhadap mahasiswa Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (1/1/2025), terancam dipecat.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara (kiri) saat mengungkap kasus pengeroyokan polisi terhadap mahasiswa di Mapolda Sulbar, Senin (6/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulbar telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa sekaligus kader HMI Manakarra bernama Ramli.

Dua tersangka yang merupakan oknum polisi itu adalah Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21).

Sebagaimana diketahui, puluhan polisi diduga mengeroyok Ramli di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (1/1/2025) malam.

Pengeroyokan ini diduga bermula dari ketidakpuasan salah satu anggota polisi yang ditegur oleh pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan karena sering mengunjungi salah satu penghuni asrama putri.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa kini telah ada dua anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa ini.

"Iya sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainya masih berada di penempatan khusus," ujar Slamet saat konferensi pers di Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Senin (6/1/2025).

Press rilis Polda Sulbar atas kasus pengeroyokan oknum polisi terhadap mahasiswa kader HMI Manakarra di Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Senin (6/1/2025)
Press rilis Polda Sulbar atas kasus pengeroyokan oknum polisi terhadap mahasiswa kader HMI Manakarra di Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Senin (6/1/2025) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Baca juga: Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Terancam Dipecat Imbas Tak Dampingi Bos Rental yang Tewas Ditembak

Kedua tersangka pun terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik polisi.

"Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Dimana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melakukan di luar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH," tegasnya.

Disebutkan bahwa kedua oknum polisi yang ditetapkan tersangka itu melakukan penganiayaan dan telah ada saksi-saksi.

"Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka," tandasnya.

57 Polisi Diperiksa

Sebanyak 57 anggota Polda Sulbar diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami mahasiswa bernama Ramli.

Insiden tersebut terjadi di asrama putri IPM Mateng di Kecamatan Mamuju pada Rabu (1/1/2025).

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, menyebutkan bahwa 57 anggota yang diperiksa merupakan angkatan 51 atau lulusan tahun 2024 dari sekolah calon bintara.

Mereka diduga terlibat dalam keributan di lokasi asrama sebelum penganiayaan terhadap Ramli terjadi.

Sementara itu, terdapat 11 oknum polisi yang berada di penempatan khusus (Patsus) itu masuk ke dalam masalah kode etik dan ditangani oleh Propam Polda Sulbar.

Baca juga: Peran 3 Anggota TNI AL dalam Penembakan yang Tewaskan Bos Rental Mobil, Masih Satu Keluarga

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan