Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Lampung Tega Bunuh Pacar, Hadiri Pemakaman dan Ikut Yasinan untuk Kelabuhi Warga

Sugiarti ditemukan dalam keadaan meninggal di rumah kontrakannya, dengan posisi miring dan luka di bagian kepala

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin interogasi pelaku pembunuhan di Tanjung Bintang, Sabtu (21/12/2024). Pelaku sempat buat penyidik pusing karena keterangannya berubah-ubah. 

Polisi kemudian menginterogasi Cahyo.

Setelah beberapa kali memberikan keterangan yang berubah-ubah, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Cahyo menunjukkan lokasi barang bukti, yaitu kapak yang digunakan untuk membunuh Sugiarti.

Cahyo kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian juga mempertimbangkan adanya unsur pembunuhan berencana, dan saat ini sedang mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan ini.

"Kami sudah mengajukan otopsi ke RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian," tambah Kapolres.  (Tribun Lampung/ Noval Andriansyah)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bunuh Pacar karena Dituntut Nikah, Gerak-gerik Cahyo Sempat Kelabui Warga

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved