Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologi Oknum Polisi Banting Pengendara Mobil di Ambon, Kapolresta Janji Tindak Tegas

Sebuah video viral menunjukkan oknum polisi banting pengendara di Ambon. Kapolresta janji akan tindak tegas.

Penulis: Endra Kurniawan
TribunAmbon.com/Istimewa
Tangkapan layar video beredar saat Rizal Serang dianiaya oknum anggota polisi di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, AmbonĀ - Sebuah video yang menunjukkan tindakan kekerasan oleh oknum polisi terhadap seorang pengendara mobil di Kota Ambon, Maluku, viral di media sosial.

Video ini menarik perhatian publik setelah diunggah oleh beberapa akun di platform X.

Berdasarkan penelusuran, insiden terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIT.

Dalam rekaman, terlihat seorang sopir bernama Rizal dihentikan oleh anggota kepolisian.

Oknum polisi tampak emosional dan berulang kali memukul kap mobil sebelum meminta Rizal turun dari kendaraan.

Setelah turun, Rizal tiba-tiba dibanting oleh oknum polisi lainnya hingga tersungkur di aspal.

Menurut informasi yang beredar, Rizal memprotes tindakan seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan sementara kendaraannya dialihkan.

Ketidakpuasan ini diduga menjadi penyebab tindakan represif dari oknum polisi.

Baca juga: AKP Tomi Hilang Pasca-Baku Tembak dengan KKB di Papua, Jenderal Maruli Akan Kerahkan Pasukan TNI AD

Tindakan Hukum

Setelah insiden tersebut, Rizal diamankan dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Ramli Lulang, Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, mengonfirmasi bahwa mereka telah membuat laporan ke SPKT Polda Maluku dan melakukan visum terhadap korban.

"Kami sekarang mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," ujarnya.

Ketiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden ini, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, telah ditahan di sel khusus.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas ketiga oknum tersebut.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Baca juga: Viral: Ibu Kantin Rusak Dagangan Siswi MTs Brebes

Respons Kompolnas

Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus).
Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus). (Polresta Ambon)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menilai tindakan ketiga oknum polisi tersebut sudah berlebihan dan seharusnya tidak dilakukan, terutama di depan publik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved