Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengatakan H ikut membantu Brigadir AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Istimewa
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum. 

 


"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.

 


"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

 


Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Baca juga: Profil Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng yang Anggotanya Tembak Warga hingga Tewas


Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

 


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

 


Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 


Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

 


Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

 


Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

 


 

 
FOTO: Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved