Penjualan Bayi di Yogyakarta
Dua Tersangka Penjual Bayi di Yogyakarta Tak Punya Surat Izin Praktik, Beraksi Sejak 2010
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan dua bidan di Yogyakarta. Mereka tak memiliki Surat Izin Praktik tapi mengaku sebagai bidan.
"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada."
"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja," bebernya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Pernah Jadi Ketua RW, Sifatnya Buat Warga Pilih Jaga Jarak
Rio menambahkan DM sempat menjadi ketua RW dan sosoknya cukup terkenal di desa.
"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," imbuhnya.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan kedua tersangka telah menjual 66 bayi sejak 2010 lalu dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan 2 bayi yang tak diberi keterangan jenis kelaminnya.
Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.
"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010."
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," sambungnya.
Baca juga: Dua Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Yogyakarta, Modus Operandi Terungkap
Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.
Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.
Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.