Senin, 29 September 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Kasus Penembakan di Semarang: Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Tak Akan Diistimewakan di Tahanan

Pelaku penembakan terhadap siswa SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, yakni Aipda Robig Zaenudin (38) telah dipecat dan dijadikan tersangka. 

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang, Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kombes Pol Artanto setelah sidang.

Ia menyebut, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela, yakni menembak sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," ungkapnya.

Aipda Robig pun masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus). 

"Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Atas putusan tersebut, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo, mengaku puas.

"Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," ujar Andi. 

Ia juga mengaku sempat marah melihat sosok Aipda Robig

"Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Kasus Pidana Aipda Robig Zaenudin Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang Dijerat 3 Pasal Berlapis.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan