Jumat, 3 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Siasat Agus Buntung Dekati Korban, Buntuti Sampai Kos, Dapat Nomor Korban dari Hubungi Ibunya

Terungkap siasat Agus Buntung dekati korbannya, ada yang dibuntuti sampai indekos. Modusnya hampir sama, minta tolong menghubungi sang ibu.

Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). 

Dalam kondisi itu, korban melontarkan ancaman kepada Agus.

"Kemudian korban mengancam lagi, 'apabila kamu berusaha masuk secara paksa ke kamar saya, maka saya akan gelindingin kamu di tangga', karena kamar korban dengan tangga itu dekat," beber Andre.

Akhirnya Agus pun menyerah dan meninggalkan kos perempuan itu.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan, modus pelaku terhadap para korbannya hampir sama.

Pria tanpa dua tangan itu meminta tolong kepada calon korbannya untuk menghubungi sang ibu.

"Jadi si pelaku meminta tolong kepada korban untuk menghubungi ibunya," terangnya.

Jika nanti korban lolos dari perangainya, Agus sudah memiliki nomor telepon korban di ponsel ibunya.

Selanjutnya, Agus disebut akan menghubungi kembali korban yang lolos itu.

"Tiba-tiba setelah itu satu hari atau dua hari sebelumnya atau sebulan setelahnya dihubungi kembali sama si pelaku karena sudah menelepon ke nomor ibunya," urainya.

Sementara itu, terbaru jumlah korban pelecehan yang diduga dilakukan Agus Buntung mencapai 15 orang.

Baca juga: Agus Buntung Diperiksa Polda NTB, 5 Korban Kekerasan Seksual Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jumlah ini berdasarkan data dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari 15 korban yang telah melapor ke KDD itu, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Adapun untuk korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved