Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

Aipda Robig Zaenudin tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma atau GRO (17) di Semarang kini penahannya sudah dipindahkan.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Aipda Robig Zaenudin saat menjalani sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujarnya.

Berdasarkan rekam CCTV, Aipda RZ lantas menyusul motor yang ditumpangi GRO dan temannya.

Aipda RZ pun menunggu siswa SMKN 4 Semarang tersebut di persimpangan jalan.

Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujar dia.

Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

"Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang," kata Aris.

Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

"Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ujar dia.

"Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ucap Aris.

Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ.

 

Penulis: iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pidana Aipda Robig Zaenudin Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang Dijerat 3 Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved