Agus Buntung dan Kasusnya
5 Korban Pelecehan Agus Buntung Minta Perlindungan LPSK Untuk Pastikan Kondisi Psikologis
Lima korban dugaan pelecehan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Kepada Gus Ipul, pengacara Agus menilai Polda NTB sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Mulai dari lobby, SPKT, fasilitas lain seperti toilet itu memerlukan layanan khusus. Itu harus diperhatikan," kata Gus Ipul.
Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Polda NTB memastikan akomodasi yang layak bagi tersangka disabilitas.
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," ucap Gus Ipul.
Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.
Penulis: Robby Firmansyah
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 5 Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Ajukan Perlindungan di LPSK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.