Siswa SMK Ditembak Polisi
Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilaporkan akan dilaporkan ke Propam Polri buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilaporkan akan dilaporkan ke Propam Polri buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, muncul juga desakan agar Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya karena dianggap sempat memberikan keterangan keliru atas kasus yang menewaskan satu siswa SMK berinisial GRO atau Gamma (17).
Keluarga Gamma mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kombes Irwan Anwar karena sebelumnya sempat menyebut korban merupakan gangster.
"Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi)," kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024).
Namun, belum diketahui apakah laporan teradap Kapolrestabes Semarang tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.
Baca juga: Buntut Kasus Penembakan Pelajar, LBH Semarang Desak Pemecatan Kombes Irwan Anwar
Laporan akan dilayangkan keluarga Gamma menunggu hasil sidang etik Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) pelaku penembakan Gamma.
Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.
"Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," ujar Subambang.
Baca juga: Sebelum Jadi Korban Penembakan, Siswa SMK di Semarang Sempat Hubungi Orang Tua
Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, hasil investigasi pihaknya ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.
Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.
Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.
Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci.
"Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda bahwa korban tidak tawuran," kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).
Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.
Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.