Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Buntut Kasus Penembakan Pelajar, LBH Semarang Desak Pemecatan Kombes Irwan Anwar

LBH Semarang mendesak pemecatan Kombes Irwan Anwar setelah penembakan tiga pelajar.

Editor: Endra Kurniawan
(ISTIMEWA)
Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang meminta agar Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, dipecat menyusul insiden penembakan tiga pelajar SMK N 4 Semarang oleh anggota kepolisian.

Penembakan tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00.19 WIB, di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Tiga pelajar yang menjadi korban adalah Gamma (17), SA (16), dan AD (17).

Gamma meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul yang tembus ke usus, sementara SA mengalami luka tembak di tangan dan AD tergores peluru di bagian dada.

Penembakan terjadi ketika ketiga pelajar tersebut melintas di lokasi saat mengantar pulang seorang teman.

Menurut informasi dari LBH Semarang, salah satu korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada orang tuanya 30 menit sebelum kejadian, menjelaskan bahwa mereka akan pulang terlambat.

"Ini menjadi pertanda bahwa korban tidak terlibat tawuran," ungkap Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang.

Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Penembakan Gamma di Semarang, Ini Kata Polda

Hasil Investigasi LBH Semarang

LBH Semarang melakukan penelusuran terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk keluarga korban.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kedua korban, SA dan AD, tidak terlibat dalam tawuran pada malam kejadian.

"Keterangan ini diperkuat oleh saksi di lokasi yang menyatakan tidak ada tawuran," tambah Andhika.

Kedua korban dikenal sebagai anak yang baik dan aktif di sekolah serta lingkungan mereka.

"Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim yang dilempar kepolisian," tegas Andhika.

Baca juga: Keterangan Kapolrestabes Semarang Berubah, Sempat Sebut Korban Gangster, Polda Jateng Beri Pembelaan

Tuntutan Pemecatan

LBH Semarang menilai pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang menyebutkan bahwa ketiga korban terlibat tawuran dan merupakan bagian dari kelompok gangster sebagai tindakan obstruction of justice.

"Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat," tegas Andhika.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, enggan menanggapi tuntutan pemecatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved