Anggota Geng Kriminal asal China Ditangkap di Batam, Terlibat Kasus Judi Online
Buronan Interpol YZ ditangkap di Batam, terlibat judi online dan pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang terlibat dalam kelompok kriminal pelaku judi online, berhasil ditangkap oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin, 2 Desember 2024.
YZ, yang sudah berada di Batam selama lima bulan, ditangkap saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Ia masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024, setelah berangkat dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, YZ merupakan subyek Red Notice atas permintaan National Central Bureau (NCB) Beijing.
"Ia diduga terlibat dalam geng kriminal dan bertanggung jawab mentransfer serta melakukan pencucian uang dari platform judi online," jelas Yuldi dalam siaran pers yang diterima Tribun pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca juga: Buronan Interpol China Ditangkap saat Liburan Bareng 3 Anak di Batam, Kejahatannya Ga Kaleng-kaleng
Proses Penangkapan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YZ berstatus HIT pada Border Control Management.
Setelah itu, YZ dibawa ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti.
Hajar juga menambahkan bahwa YZ diduga memanipulasi data yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, atau sekitar 284 miliar rupiah.
Setelah penangkapannya, YZ langsung ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Berawal dari Dugaan PMI Ilegal, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Koordinasi dengan Interpol Indonesia juga dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan YZ.
Karena statusnya sebagai subyek Red Notice Interpol, YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait dalam menangani kasus judi online.
"Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional," tegas Hajar Aswad.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Buronan Interpol Geng Kriminal Tiongkok Ditangkap di Pelabuhan Batam Center Oleh Imigrasi
(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.