Senin, 6 Oktober 2025

BREAKING NEWS: Margriet Pembunuh Engeline Meninggal, Punya Riwayat Gagal Ginjal dan Rutin Cuci Darah

Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari sejak masuk Lapas Perempuan Kerobokan, Bali, 14 juni 2015. Kondisi kesehatannya memburuk.

Editor: Willem Jonata
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM - Margriet Christina Megawe (69), narapidana kasus pembunuhan anak bernama Engeline, meninggal dunia di rumah sakit, (6/12/2024) pagi. 

Ia menghembuskan napas terakhir karena kondisi kesehatan yang terus memburuk.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Bali, Ni Luh Putu Andiyani, menuturkan Margriet memiliki riwawayat gagal ginjal kronis stadium V.

"Kesehatan Warga Binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhumah punya riwayat gagal ginjal kronis stadium V, dia rutin cuci darah 2 kali seminggu," kata Putu Andiyani pada keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu 7 Desember 2024. 

Ia menambahkan bahwa kesehatan Margriet selalu dipantau mengingat penyakit kronis yang di deritanya. 

Engeline
Engeline (Tribunnews.com)

Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menyebutkan bahwa Margriet sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.

"Tahapan cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas," imbuh dr. Ayu Sri.

Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatan Margriet terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. 

 Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga Margriet untuk proses pemakaman.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," ucap Putu Andiyani. 

Pihaknya sudah menyerahkan jenazah Margriet ke keluarganya dan kemarin pagi anaknya mewakili keluarga melakukan serah terima.

Seorang anak memasukkan uang di kotak amal dekat makam Engeline
Seorang anak memasukkan uang di kotak amal dekat makam Engeline (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Ni Luh Putu Andiyani menyampaikan bahwa Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari dimana masuk Lapas sejak 14 juni 2015 lalu.

Sakit gagal ginjal yang diidap almarhum Margriet sudah lama namun makin memburuk sejak beberapa bulan terakhir.

"Sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024 lalu," imbuhnya.

Almarhum Margriet adalah terpidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved