Senin, 6 Oktober 2025

Mahasiswi UTM Madura Tewas Dibunuh Pacar Karena Hamil: Korban Anak Tunggal, Orangtua Kerja Serabutan

Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bernama Een Jumianti dibunuh pacarnya. Pelaku marah karena korban meminta tanggung jawab.

Editor: Erik S
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Mendiang EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) malam. 

“Betul, pelaku adalah pacar korban. Setelah dilakukan interogasi, pelaku MMA mengakui telah melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (2/12/2024).

Ia menjelaskan, dalam modusnya pelaku MMA menghabisi nyawa korban dengan cara membacok, menggorok leher, dan membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.  

Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ. 

MMA diketahui berpacaran dengan EJ sejak Mei 2024.

Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

Zainal (kanan), ayah Mahasiswi UTM Bangkalan dibunuh pacar
Zainal (kanan), ayah Mahasiswi UTM Bangkalan dibunuh pacar. Pilu nasib anak semata wayangnya, minta pelaku dihukum berat.

MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. 

Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.

Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban.

Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.

Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved