Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Korban Dihabisi saat Layani Pembeli di Warung
Nikson Pangaribuan, polisi, membunuh ibunya dengan tabung gas di warung di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. -- Nikson Pangaribuan, polisi, membunuh ibunya dengan tabung gas di warung
Nikson Pangaribuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi,” tambah Wahyu.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Hantam Kepala Korban Pakai Tabung Gas
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Warta Kota
Baca Juga
Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat |
![]() |
---|
Dua Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang di Bank, Mendes Minta Lelang Dihentikan |
![]() |
---|
TNI dan Pemkab Bogor Bersinergi lewat Kegiatan Serbuan Teritorial 2025 di Desa Bojong Koneng |
![]() |
---|
Keracunan MBG di Cipongkor: Ratusan Siswa Menumpuk di GOR, Ambulans Hilir Mudik |
![]() |
---|
Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.