Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Korban Dihabisi saat Layani Pembeli di Warung

Nikson Pangaribuan, polisi, membunuh ibunya dengan tabung gas di warung di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. -- Nikson Pangaribuan, polisi, membunuh ibunya dengan tabung gas di warung 

Nikson Pangaribuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi,” tambah Wahyu.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Hantam Kepala Korban Pakai Tabung Gas

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved