Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Menanti Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024 

PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional. 

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan atau vonis hakim terhadap Supriyani digelar pada Senin (25/11/2024).

 

Murid Supriyani: Kami Minta Pak Hakim Bebaskan Ibu Supriyani, Kami Mau Ibu Mengajar Lagi

Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.

Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.

Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," tuturnya.

 

PGRI Sulawesi Tenggara Harap Supriyani Divonis Bebas

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.

“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

 

Supriyani Bantah Pemukulan, Harap Divonis Bebas

Sementara itu, Supriyani mengaku tidak melakukan pemukulan dan berharap divonis bebas.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti."

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ucap Supriyani.

Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (Tribul Sultra)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved