Guru Supriyani Dipidanakan
Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan kembali menyoroti jalannya persidangan kliennya yang dituduh melakukan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Namun pada akhirnya, jaksa meyakini kejadian dalam rentan waktu jam 10.00.
"Nah ini kan keragu-raguan yang kami lihat bahwa Jaksa sebenarnya tidak bisa memetakkan dengan jelas kapan (kejadian pemukulan)."
"Jaksa cuma mendasarkan keterangan anak yang di dalam BAP itu semua serentak mengatakan jam 10.00," papar Andri.
Andri juga menyoroti jaksa tidak bisa menguraikan secara jelas kronologi Supriyani dituding melakukan pemukulan kepada murid di sekolahnya.
"Jaksa meyakini bahwa pada saat kejadian pemukulan, tiba-tiba Supriyani masuk ke kelas korban dan langsung memukul. Nah ini memang tuntutan yang absurd menurut kami," tegasnya.
Informasi tambahan, Supriyani sudah menjalani sidang pleido pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
Nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, Supriyani tinggal menunggu sidang vonis kepada dirinya.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.