Guru Supriyani Dipidanakan
Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan kembali menyoroti jalannya persidangan kliennya yang dituduh melakukan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Andri menyebut, JPU menganggap bahwa Supriyani melakukan perbuatan pemukulan, tapi bukan tindakan pidana.
Di matanya, tuntutan bebas yang diberikan, agar posisi JPU aman di mata publik.
"Kalau menilai bahwa sepertinya jaksa cari aman saja."
"Karena di satu sisi dia menyatakan Supriyani terbukti melakukan perbuatan (pemukulan), tapi di sisi lain dia menuntut bebas," lanjutnya.
Pada akhirnya, Andri menilai tuntutan bebas JPU memiliki keanehan.
Kejanggalan tersebut berasal dari pertimbangan JPU untuk menuntut bebas Supriyani.
"Aneh ya karena kalau kami lihat pertimbangannya bahwa, kenapa dia menuntut lepas."
"Menuntut lepas karena menurut Jaksa tidak ada mens rea niat jahat di situ terhadap apa yang dilakukan Supriyani."
"Menurut kami tuntutan JPU yang menyatakan Supriyani melakukan pemukulan itu itu cuma berdasarkan asumsi," urainya.
Baca juga: Pleidoi Supriyani Ditolak, Kuasa Hukum Ingatkan JPU: Tuntut Seorang Bersalah Harus Berdasarkan Bukti
Keragu-raguan jaksa

Andri kemudian menyoroti jalannya sidang dari awal hingga pembacaan tuntutan.
Ia menyebut, selama sidang jaksa kokoh dalam pendiriannya menyebutkan kejadian pemukulan terjadi pada jam 10.
Namun ketika saksi-saksi dihadirkan, waktu tersebut berubah-ubah.
"Di persidangan anak-anak ini semua berubah keterangannya, jadi ada yang mengatakan anak korban (pemukulan terjadi pada) jam 08.30."
"Kemudian ada yang menyatakan jam 10, ada saksi yang menyatakan tidak tahu," katanya.
Ia menilai, jaksa kebingungan menentukan waktu kejadian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.