Guru Supriyani Dipidanakan
Video Kapolri Turun Tangan, Propam Usut Permintaan Uang Damai Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani.
Penulis:
Reka Alfa Dwi Putri
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal dugaan permintaan uang dalam kasus guru Supriyani.
Diketahui, Jenderal Listyo telah menurunkan Divisi Propam untuk mengusut dugaan permintaan uang damai senilai Rp50 juta di kasus Supriyani.
Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/11/2024).
(*)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.