Guru Supriyani Dipidanakan
Alibi Supriyani, Keterangan Saksi dan Ahli hingga Pengakuan Korban, Tunjukkan Tak Ada Penganiayaan
Kasus penganiayaan yang jerat guru Supriyani sebagai terdakwa bergulir di PN Andoolo, Konawe selatan. Kasus itu jadi sorotan karena dinilai janggal.
Editor:
Willem Jonata
"Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo," sambungnya.
Ditambahkan Lilis, saat kasus bergulir di Polsek Baito, ia sudah dimintai keterangan penyidik sebanyak tiga kali.
"Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan," tutur Lilis.
Supriyani sendiri telah membantah melakukan penganiayaan terhadap D yang dituduhkan kepadanya.
Ia sudah menyampaikan hal itu saat dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Sebab, orang tua murid berinisial D, yakni Aipda WH dan NF, melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Mereka dituduh memukul murid berinisial D menggunakan sapu ijuk.
Tuduhan itu membuat Supriyani kaget karena merasa tak pernah melakukannya. Apalagi korban bukan muridnya.
"Demi Allah pak, saya tidak melakukan hal itu," ujar Supriyani dalam wawancara khusus di Youtube Tribunnews Sultra Official, Selasa (29/10/2024) lalu.
"Itu anak bukan muridku. Korban ada di kelas 1A. Saya mengajar di kelas 1B," lanjut Supriyani.
Supriyani pun menuturkan, kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, ia mengaku di hari tersebut, dari pagi hingga jam pelajaran selesai berada di dalam kelas.
"Dan di kelas 1A pun juga begitu. Ada gurunya, Ibu Lilis, yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah, ada di kelas," lanjut Supriyani.
Supriyani juga menuturkan, di hari tersebut tak ada kejadian apapun di sekolahnya.
"Di situ gak ada kejadian apa-apa," ujarnya.
Sumber: Tribun sultra
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.