Selasa, 30 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Sidang Kasus Supriyani, Dokter Forensik Simpulkan Luka Anak Aipda WH Bukan Imbas Dipukul dengan Sapu

Dokter forensik menegaskan luka anak Aipda WH bukanlah akibat luka dipukul dengan sapu. Namun, kemungkinan karena terbakar atau tergesek.

Tribun Sultra/Samsul
Tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan saksi ahli forensik seorang dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, dr Raja Al Fath Widya Iswara dalam sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani, di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Suawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (7/11/2024). 

Singkat cerita, kasus ini pun lantas naik sidik pada 22 Mei 2024 setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 April 2024 ke Polsek Baito dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Setelah itu pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.

Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved