Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta Akibat Rekam Siswi Sedang Hias Alis, 3.500 Guru Ikut Patungan
Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta
Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.
Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.
"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.
Penulis: Safwan
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi
dan
3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong
Tersentuh Aksi Heroik Paskibraka Papua Barat Daya, Menkum Beri Motor & Beasiswa Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
Sosok Paskibraka Karisto Nyaris Ambruk saat Upacara HUT RI & 2 Rekan yang Sigap Menggandeng |
![]() |
---|
10 Provinsi yang Warganya Sudah Jarang Dengarkan Siaran Radio |
![]() |
---|
10 Provinsi dengan Tingkat Kemiskinan Terendah 2025 Berdasarkan Jumlah Penduduk |
![]() |
---|
Dihantam Ombak Saat Operasi Pasien, Kisah Pengabdian Relawan RS Kapal di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.