Jumat, 3 Oktober 2025

Videokan Siswi Sedang Hias Alis dan Unggah di Medsos, Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta

Guru SA didenda gegara menyebarkan video siswi berinisial ES (13) yang kemudian viral dan memicu kemarahan keluarga. 

Editor: Erik S
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024). 

Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram.

Baca juga: Oknum Guru SMKN 56 Jakut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Belasan Siswi

Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES.

“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin.

Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati.

Begitu juga dengan para orang tua siswa, jika ada persoalan-persoalan di sekolah bisa diselesaikan secara baik. 

Ribuan guru ikut membantu bayar denda

Gerakan solidaritas 3.500 guru diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).

Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.

Baca juga: Usai Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ancam Korbannya Akan Gila Jika Melapor

"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.

Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orangtua anak di sekolah.

Menurutnya, orangtua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.

Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.

"Kasian kalau berlakukan sanksi adat ini kepada guru di Kota Sorong, maka 3.500 orang di Sorong ini mau ke mana," jelasnya.

Ia menyarankan, kasus ini dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru yang bersangkutan hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah.

Patungan Bayar Denda Adat

Meski didesak dengan denda Rp100 juta, Ketua PGRI itu berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong agar kumpul donasi untuk membantu guru SA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved