Videokan Siswi Sedang Hias Alis dan Unggah di Medsos, Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta
Guru SA didenda gegara menyebarkan video siswi berinisial ES (13) yang kemudian viral dan memicu kemarahan keluarga.
"Gerakan donasi ini kami sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November," ungkapnya.
Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.
Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.
"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.
Penulis: Safwan
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi
dan
3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong
Awal Mula Kasus Dugaan Makar 4 Anggota NFRPB yang Picu Aksi Blokade Jalan di Kota Sorong Papua |
![]() |
---|
Singapura Sejajarkan Vape dengan Narkoba, BNN Tindak 1.800 Unit Bermuatan Zat Adiktif |
![]() |
---|
3 Paskibraka Papua Barat Daya Dapat Hadiah Sepeda Motor: Terima Kasih Pak Presiden dan Pak Menkum |
![]() |
---|
Tersentuh Aksi Heroik Paskibraka Papua Barat Daya, Menkum Beri Motor & Beasiswa Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
Sosok Paskibraka Karisto Nyaris Ambruk saat Upacara HUT RI & 2 Rekan yang Sigap Menggandeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.