Guru Supriyani Dipidanakan
Profil dan Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya agar memudahkannya menjalani pemeriksaan.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp298.000.000
1. MOTOR, YAMAHA FINO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp8.000.000
2. MOBIL, HONDA CITY HATCHBACK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp290.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp62.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp70.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp25.000.000
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Guru Supriyani, Susno Duadji Anggap Kerja Penyidik Polisi Asal-asalan: Itu Sampah
Sub Total Rp1.125.400.000
III. UTANG Rp----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp1.125.400.000
Tujuan ditariknya Andi
Diketahui, penarikan Andi ke Kejati Sultra dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih mudah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.
Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.
Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.