Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Profil dan Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya agar memudahkannya menjalani pemeriksaan.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribunnews
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan (kiri), dan guru Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya.

Tak hanya itu, Andi kini juga menjalani pemeriksaan.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Senin, (4/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh. Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Lalu berapa harta kekayaan Andi?

Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, dalam laporan tahun 2023, Andi memiliki kekayaan Rp1.125.400.000

Berikut rinciannya.

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ANDI GUNAWAN

2. Jabatan : KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM

3. NHK : 189875

Baca juga: Kritik Susno Duadji terhadap Penyidikan Kasus Guru Supriyani: Terlalu Prematur

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp670.000.000

1. Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp520.000.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved