Guru Supriyani Dipidanakan
Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Diarahkan Kapolsek Soal Video Uang Damai Rp 50 Juta
Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Rokiman memberi pengakuan mengejutkan terkait kasus guru Supriyani soal uang damai Rp 50 juta.
Saat itu dirinya diundang Camat Baito dalam pertemuan tersebut.
Kemudian dia menuju depan kantor camat dan bertemu beberapa kepala desa.
"Di situlah tiba-tiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan; Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali,"jelasnya.
Saat itu kapolsek meminta bantuan kepada Rokiman.
"Coba dibantu dulu saya," ucapnya.
Di situ Kapolsek Baito mengarahkan sang Kades untuk menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai seperti video yang beredar.
"Pak Kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp 50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ujarnya.
"Padahal sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan Pak Kanit Reskrim," katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Baito IPDA Muhamad Idris mengaku tak pernah mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan kasus ini.
Ia juga tidak tahu asal muasal hingga muncul permintaan angka Rp 50 juta itu.
"Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi," ujarnya ketika dihubungi Tribunnewssultra, Rabu (23/10/2024).
Dalam kesempatan lain, Kapolsek Baito yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.
Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).
"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.
Demikian pula, saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel, beberapa jam setelahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.