Senin, 6 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Fakta Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Sebut Uang Damai Rp 50 Juta Permintaan Kanit Polisi

Fakta asal usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. Terungkap sosoknya yang meminta.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunsultra.com
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman dan Guru Supriyani. 

Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.

Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Kemudian, pada sidang keempat bergenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.

Kini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan.

(Tribunsultra.com/ Sugi Hartono/ Samsul/ Sri Rahayu)


Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Kades Ungkap Uang Damai Kasus Supriyani dari Polisi, Video ke-2 Arahan Kapolsek Baito

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved