Senin, 6 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Fakta Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Sebut Uang Damai Rp 50 Juta Permintaan Kanit Polisi

Fakta asal usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. Terungkap sosoknya yang meminta.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunsultra.com
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman dan Guru Supriyani. 

Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.

"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.

Terkait keterangan saksi-saksi, pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian kasus Supriyani atau sebaliknya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," katanya.

Perjalanan Kasus Guru Supriyani

Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.

Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan anak SD yang menyeret guru Supriyani ke pengadilan terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.

Kemudian, kasus tersebut dilaporkan orang tua siswa ke Polsek Baito pada Kamis, 25 April 2024.

Guru Supriyani pun dipanggil penyidik Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 12.30 Wita.

Selanjutnya pada 28 April 2024, guru Supriyani kembali dipanggil penyidik polisi.

Setelah berbulan-bulan kasus tersebut bergulir di kepolisian, pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Karena penahanan tersebut, kasus guru Supriyani pun menjadi viral.

Kemudian guru Suprirani pun ditangguhkan penahanannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Setelah itu, kasus guru Supriyani pun masuk persidangan.

Sidang perdana guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Ondoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved